Sabtu, 23 Januari 2016

Tentara Rakyat

dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits,

حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘”

Hadist itu mengatakan bahwa warga negara berhak bersenjata dan berhak mendapatkan pelatihan militer. Mereka berhak mempertahankan dirinya dari penindasan. Jadi dengan hal ini maka pemerintahan Islam tidak bisa otoriter dan menindas. Penerapannya, di dalam kota, senjata tidak boleh dibawa, diserahkan pada pihak berwenang dan diambil kembali ketika dia keluar kota.

Pemerintah tidak punya tentara bayaran [TNI], namun tentara rakyat. Dan ketika negara berperang, maka jihad diumumkan Amir. Negara hanya memiliki semacam pelatih militer. Nabi [saw], menetapkan seorang perwira militer dari Persia kalau tidak salah, untuk hal itu. Saya lupa namanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar