dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam
Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan
Hatim bin Laits,
حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ
الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو
عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ
سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ
لَعِبِكُمْ
“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, ia berkata: Yahya
bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan
kepada kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari
ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) ia berkata, Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan
menembak karena itu permainan yang paling bagus bagi kalian‘”
Hadist
itu mengatakan bahwa warga negara berhak bersenjata dan berhak
mendapatkan pelatihan militer. Mereka berhak mempertahankan dirinya dari
penindasan. Jadi dengan hal ini maka pemerintahan Islam tidak bisa
otoriter dan menindas. Penerapannya, di dalam kota, senjata tidak boleh
dibawa, diserahkan pada pihak berwenang dan diambil kembali ketika dia
keluar kota.
Pemerintah tidak punya tentara bayaran
[TNI], namun tentara rakyat. Dan ketika negara berperang, maka jihad
diumumkan Amir. Negara hanya memiliki semacam pelatih militer. Nabi
[saw], menetapkan seorang perwira militer dari Persia kalau tidak
salah, untuk hal itu. Saya lupa namanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar