Kamis, 21 Januari 2016

JIHAD..........?

Jihad adalah “bukan” perang atas nama Agama untuk merebut tanah dan harta benda milik bangsa lain, apalagi memaksa mereka untuk meninggalkan agama mereka. Jihad tidak bisa dikeluarkan oleh seseorang yang tidak memiliki status sebagai pemimpin negara yang berlandaskan kepada Islam. Muhammad [saw] adalah teladan dan contoh untuk Muslim, dan Sunnahnya bukanlah hanya apa-apa yang dikatakannya, namun juga apa-apa yang “dilakukannya”.
Revolusi fisik, pemberontakan, perang saudara, kudeta, penghasutan, provokasi, penyusupan, aggresi, dan hal serupa, tidak boleh [haram] dalam Islam. Ada aturan legalnya.
Bukankah semua nabi meninggalkan kaumnya? Negaranya? Pemimpinnya? Hijrah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar